LEGALISASI IJAZAH/STTB
1. Persyaratan
a. Ijazah/STTB Asli
b. Fotokopi Ijazah/STTB yang akan di legalisasi
2. Proses/Prosedur Layanan
Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas
a. Berkas diterima petugas pelayanan pada bagian tata usaha;
b. Berkas diverifikasi oleh petugas legalisasi (berkas fotokopi yang tidak sesuai dengan
yang asli akan di tolak)
c. Petugas memberi cap/stempel legalisasi pada berkas yang sudah dinyatakan lengkap
dan sesuai,
d. Petugas menuliskan nomor dan tanggal legalisasi pada buku legalisasi dan pada
Fotokopi Ijazah/STTB yang akan di legalisasi
e. Petugas menyerahkan berkas legalisasi kepada Kepala Sekolah untuk di tanda
tangani;
f. Petugas menerima berkas legalisasi yang sudah di tanda tangani Kepala Sekolah;
g. Petugas membubuhkan stempel sekolah;
h. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai dilegalisasi;
i. Pemohon menuliskan nama, nomor seri Ijazah/STTB, jumlah yang dilegalisasi,
keperluan legalisasi, alamat dan tanda tangan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 30 s.d. 60 menit, sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, serta
pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.
4. Biaya Pelayanan
Proses legalisasi tidak dipungut biaya.
