Persyaratan
- 1. Menyerahkan Surat Permohonan Mutasi/Pindah dari Orang Tua/Wali Siswa
- 2. Menyerahkan Surat Keterangan Mutasi/Pindah dari Sekolah Asal
- 3. Menyerahkan Fotokopi Rapor/Laporan Hasil Belajar Siswa
- 4. Menyerahkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Sekolah Tujuan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- 1. Pemohon Menyampaikan Berkas Sesuai dengan Persyaratan di Bagian Layanan Umum
- 2. Staf Layanan Umum memverifikasi berkas Pemohon, persyaratan lengkap diteruskan, persyaratan tidak lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
- 3. Berkas diproses, diteruskan ke Kasi Kurikulum, ke Kepala Bidang Dikdas, ke Sekretaris untuk diparaf, kemudian ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
- 4. Berkas Selesai dan diberikan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya ( GRATIS )