Pindah/mutasi siswa keluar/masuk





Persyaratan

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan Mutasi/Pindah dari Orang Tua/Wali Siswa
  2. 2. Menyerahkan Surat Keterangan Mutasi/Pindah dari Sekolah Asal
  3. 3. Menyerahkan Fotokopi Rapor/Laporan Hasil Belajar Siswa
  4. 4. Menyerahkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Sekolah Tujuan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • 1. Pemohon Menyampaikan Berkas Sesuai dengan Persyaratan di Bagian Layanan Umum
  • 2. Staf Layanan Umum memverifikasi berkas Pemohon, persyaratan lengkap diteruskan, persyaratan tidak lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  • 3. Berkas diproses, diteruskan ke Kasi Kurikulum, ke Kepala Bidang Dikdas, ke Sekretaris untuk diparaf, kemudian ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  • 4. Berkas Selesai dan diberikan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

1 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya ( GRATIS )